News

DPR Ingatkan BPJS PBI Harus Tepat Sasaran bagi yang Berhak

Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menekankan bahwa program BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.

"Program BPJS PBI adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu, validitas data dan ketepatan sasaran harus menjadi perhatian utama pemerintah,” ujar Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh di Jakarta, Rabu.

Ninik menyoroti berbagai persoalan yang masih terjadi, mulai dari penerima yang tidak tepat sasaran, data ganda, hingga warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta. Menurutnya, hal ini bisa menghambat akses kelompok rentan terhadap layanan kesehatan.

Komisi IX mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih memperkuat sinkronisasi data kependudukan dan memperbaiki sistem verifikasi serta validasi penerima bantuan.

Langkah ini penting agar warga miskin tidak terhapus dari kepesertaan dan tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan lancar.

Selain itu, Ninik menekankan kualitas layanan kesehatan juga harus ditingkatkan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.

Ia menegaskan, kepesertaan BPJS PBI tidak cukup hanya soal iuran yang ditanggung negara, tetapi juga harus diiringi layanan yang manusiawi, cepat, dan berkualitas.

Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan BPJS Kesehatan, khususnya skema PBI, agar anggaran yang digelontorkan benar-benar berdampak pada kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan lebih dari 106 ribu peserta PBI JKN yang sempat dinonaktifkan telah direaktivasi, khususnya bagi mereka yang mengidap penyakit katastropik.

Reaktivasi ini berlaku sementara selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu hasil verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.

Ground check tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi penerima sesuai kriteria, yakni berada pada desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, atau tidak berada pada desil 6 sampai 10 yang dianggap mampu membayar iuran secara mandiri.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: